Ilustrasi. (Foto: kwikkiangie.ac.id)

MNEWS.co.id – Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global. 

“Dengan ini, WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sebagai wabah global telah berakhir,” ujar Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

WHO menyebut berakhirnya kondisi pandemi Covid-19 menunjukkan keberhasilan negara-negara di seluruh dunia. Namun, WHO tetap menegaskan bahwa Covid-19 akan terus ada di muka bumi. 

Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan komite darurat WHO pada 4 April 2022. Komite ini memberikan rekomendasi, agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.

Menyikapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena pencabutan status “darurat kesehatan global” yang dilakukan oleh WHO.

“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip MNEWS.co.id dari Kompas, Sabtu (6/5/2023).

Kendati demikian, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik.

Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” ungkap Syahril.

Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut. Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.