Ilustrasi Kredit UMKM. (Foto: Unsplash/rupixen)
Ilustrasi Kredit UMKM. (Foto: Unsplash/rupixen)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah Indonesia berupaya menjaga daya tahan sosial ekonomi di tengah mewabahnya Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kebijakan relaksasi berbentuk restrukturisasi pinjaman bertujuan supaya mekanisme kerja dari rumah (work from home), social/phisycal distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.

Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi mengatakan, Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang sudah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Pemerintah mengapresiasi sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini,” katanya.

POJK merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang dikeluarkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Walau pun POJK ditujukan bagi UMKM yang sekarang tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku, namun bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan itu.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, lanjut Fadjroel, boleh dilakukan dengan beberapa cara, antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Proses kedua, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Proses ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.

Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut, menurut Fadjroel, berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.