
Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi terhadap bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai stimulus akibat dampak pandemi COVID-19.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Raden Edi Prio Prambudi menjelaskan, Pemerintah akan menanggung pembayaran KUR sampai akhir tahun ini.
“Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan akhir tahun ini,” ucap Edi Prambudi seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara ketika melakukan diskusi daring yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Edi berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan stimulus bunga KUR yang ditanggung Pemerintah ini untuk mengakses permodalan dalam menjalankan bisnisnya.
Pertanggungan bunga KUR ini pun sejalan dengan paket stimulus kedua yang sebelumnnya telah dikeluarkan Pemerintah, yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Hal ini sejalan dengan kebijakan stimulus kedua di OJK yang melakukan relaksasi terhadap kredit di bawah Rp10 miliar,” jelas Edi.
Dalam POJK tersebut, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.