Ilustrasi pelaku usaha ultra mikro. (Foto: Republika)

Jakarta, MNEWS.co.id – Survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan para pelaku usaha ultra mikro bekerja dengan jam kerja yang panjang, jauh di atas jam kerja normal selama pandemi.

“Untuk menyambung hidup saat pandemi pelaku usaha ultra mikro harus beroperasi dengan jam kerja rata-rata 11,67 jam per hari, hal tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelum pandemi yang rata-rata 12,07 jam per hari,” kata Yusuf Wibisono Direktur IDEAS melansir dari Kompas.

Survei terkait dampak pandemi terhadap usaha ekonomi mikro yang dilakukan di wilayah Jabodetabek tersebut dimulai pada Juli 2020 dengan 200 responden pelaku usaha di sektor perdagangan dengan kriteria usaha tanpa pegawai, tanpa lokasi usaha, tanpa kendaraan bermotor, dan bukan merupakan distributor usaha besar.

Ia menambahkan, tepukulnya pelaku usaha ultra mikro, membuat sebagian besar dari mereka mengalami disrupsi usaha, jatuhnya omzet dan penerimaan, krisis likuiditas, hingga penutupan usaha secara permanen.

“Dari 63,4 juta usaha mikro ini, sekitar 48 juta di antaranya diperkirakan adalah usaha ultra mikro, pelaku ekonomi terkecil yang selama ini tidak pernah bisa mengakses kredit mikro perbankan sekalipun karena ketiadaan agunan,” pungkasnya.

Dari survei tersebut tergambar bahwa tingkat kesejahteraan keluarga usaha ultra mikro kota sangat rendah. Sebagian besar responden (81,5 persen) tinggal di rumah kontrakan, dan 58,0 persen di antaranya memiliki utang.

“Sangat ironis, kerentanan hidup keluarga miskin kota ini bisa luput dari bantuan pemerintah, sebesar 47,5 persen responden mengaku sama sekali tidak pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah,” tambahnya.

Kondisi ekonomi pelaku usaha ultra mikro di masa pandemi ini diperburuk dengan jatuhnya secara drastis permintaan pasar dan hilangnya pelanggan. Meski beroperasi dengan jam kerja yang panjang mereka mengalami kejatuhan omzet hingga 40 persen.

IDEAS juga menemukan data hambatan terbesar dari responden usaha ultra mikro perkotaan sebelum berturut-turut adalah tidak memiliki lokasi usaha (60,5 persen), produk yang sering tidak laku dan minimnya pembeli (16,0 persen) dan tidak adanya tambahan modal (10,5 persen).

Selama pandemi, hambatan terbesar responden bergeser berturut-turut menjadi produk yang sering tidak laku dan minimnya pembeli (45,5 persen), tidak memiliki lokasi usaha (36,0 persen), razia atau penertiban (8,0 persen) dan larangan berdagang (6,0 persen). Di masa pandemi, seluruh hambatan usaha terfokus pada jatuhnya permintaan pasar dan hilangnya pelanggan.

“Pemerintah harus memfokuskan intervensi pada dukungan pemasaran yang memberikan hasil secara cepat bagi usaha ultra mikro. Klastering digital untuk usaha ultra mikro misalnya, dapat meningkatkan jangkauan usaha ultra mikro ke konsumen,” ujar Yusuf.