MNEWS.co.id – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Satu Pintu atau Online Single Submission (OSS).
Penerbitan NIB melalui OSS menjadi solusi efektif dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 4.061.883 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 64 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 2.473.243 NIB.
“Alhamdulillah sekarang OSS sudah bisa mengeluarkan NIB per hari sebesar 11.096 NIB dan untuk 2023 kita mampu mencetak 4.061.883 NIB,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dikutip MNEWS.co.id dari Antara.
Kenaikan jumlah NIB yang diterbitkan melalui OSS tersebut menunjukkan bahwa OSS semakin diminati oleh pelaku usaha. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kemudahan dan kepastian yang ditawarkan oleh OSS.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dalam waktu 1 jam secara online. NIB tersebut juga berlaku sebagai izin usaha, izin komersial, izin operasional, dan izin lain yang diperlukan untuk memulai usaha.
OSS juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin usaha. Pelaku usaha tidak perlu mengurus izin usaha secara terpisah kepada berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, OSS juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. NIB yang diterbitkan melalui OSS memiliki kekuatan hukum yang sama dengan izin usaha yang diterbitkan secara konvensional.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, capaian penerbitan terus meningkat dari tahun ke tahun, di mana pada 2020 mencapai 1.516.688 NIB, pada 2021 mencapai 1.552.136 NIB dari OSS 1.1 dan sebanyak 613.250 NIB dari OSS berbasis risiko. Selanjutnya pada 2022, OSS berbasis risiko berhasil menerbitkan 2.473.243 NIB.
Secara total, tercatat sudah ada 11.027.127 NIB yang telah terbit lewat platform OSS, termasuk lewat OSS berbasis risiko yang merupakan amanat UU Cipta Kerja yang diluncurkan sejak 2021 lalu.
Lebih lanjut, Kementerian Investasi/BKPM juga mencatat terdapat 3,77 juta proyek usaha mikro kecil (UMK) senilai Rp278,1 triliun yang terdaftar sepanjang 2023. Total proyek tersebut terdiri dari 3,34 juta usaha mikro senilai Rp155,1 triliun dan 426,6 ribu usaha kecil senilai Rp123 triliun.
Usaha-usaha kecil mikro itu tersebar di lima sektor teratas yakni perdagangan dan reparasi; jasa lainnya; konstruksi; hotel dan restoran; serta tanaman pangan, perkebunan dan peternakan.
Adapun lima besar proyek usaha mikro kecil tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten.