Ilustrasi UMKM. (Foto: Labib Zamani/Kompas.com)
Ilustrasi UMKM. (Foto: Labib Zamani/Kompas.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah memberikan 5 stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus Corona di Indonesia. Salah satu stimulus tersebut yakni pelaku UMKM bisa menunda pembayaran utang bank. Stimulus ini diharapkan bisa menjaga bisnis dan meredam dampak wabah corona ke bisnis UMKM.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuka saluran pengaduan (hotline) melalui Call Center sejak Senin (16/3/2020).

“Call Center mendapatkan beragam laporan dari pelaku UMKM. Ada yang mengeluhkan terjadi penurunan permintaan, ada yang tidak berani membuka usahanya karena takut masyarakat takut berinteraksi langsung, ada yang distribusi barang terganggu dan berbagai keluhan lainnya,” Menkop UKM seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan memberikan stimulus bagi para pelaku UMKM. Berikut 5 stimulus tersebut.

1. Berlaku untuk Semua Sektor Usaha
Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

2. Kualitas Kredit Otomatis Lancar
Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudahan restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.

3. Bank Berhak Tentukan UMKM Terdampak
Bank berhak menentukan debitur yang dinilai terdampak Covid-19 atau tidak untuk melakukan restrukturisasi kredit.

4. Penundaan Pembayaran Pokok maupun Bunga Kredit
Kemudahan yang diberikan bank bisa berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga kredit saja atau keduanya.

5. Hingga Batas Kredit Rp 10 Miliar
Stimulus ini hanya berdasarkan penilaian kualitas kredit yang bernilai hingga Rp 10 miliar.