Ilustrasi. (Foto: Ramdani)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 15 Februari hingga 21 Februari 2022. Wilayah yang menerapkan PPKM level 3 bertambah.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, (14/2/21).

“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3,” katanya.

Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.

Sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di provinsi lain. Mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

“Daerah dengan PPKM level 3 bertambah dari 41 menjadi 66 daerah,” tambahnya.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 1 berkurang dari 30 menjadi satu daerah. Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 57 menjadi 58 daerah.

Pemerintah menyesuaikan kapasitas maksimal aktivitas masyarakat di wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penyesuaian itu guna menyeimbangkan sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial.

“Batas maksimum WFO (bekerja dari kantor) di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan kapasitas aktivitas seni, budaya, sosial, dan fasilitas umum juga diperbarui. Kapasitas maksimal menjadi 50 persen.

“Dengan begitu tukang gorengan, tukang bakso, hingga pekerja seni tetap beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” ungkap Luhut.