Ilustrasi pemudik Lebaran. (Foto: kemenparekraf.go.id)

Jakarta, MNEWS.co.id – Perputaran ekonomi saat momen libur Lebaran tahun 2022 diperkirakan akan mencapai Rp72 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa lebih tinggi mengingat durasi libur dan cuti bersama pada momen libur Lebaran tahun ini yang cukup panjang, yakni dari 29 April-6 Mei 2022. 

Rata-rata pengeluaran wisatawan nusantara (wisnus) di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp1,5 juta. Sedangkan, wisnus yang berasal dari Pulau Jawa dan berkunjung ke destinasi di Pulau Jawa rentang rata-rata pengeluarannya mencapai Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Menparekraf Sandiaga Uno saat melakukan Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (18/4/2022).

“Diprediksi 48 juta pemudik di tahun ini lantaran Pemerintah telah melonggarkan peraturan, dan diperbolehkan mengambil  libur dan cuti bersama cukup panjang, maka diprediksi uang yang dikeluarkan oleh seluruh pemudik selama momen Lebaran dapat mencapai Rp72 triliun,” ujar Menparekraf Sandiaga dilansir MNEWS.co.id dari siaran pers Kemenparekraf.

Menparekraf juga menjelaskan, momentum mudik libur Lebaran akan berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi rumah tangga, yang mana sektor ini merupakan kontributor terbesar pada pertumbuhan ekonomi. 

“Peningkatan biasanya terjadi di sisi konsumsi untuk makanan dan minuman, pakaian, transportasi, serta hotel dan restoran pada periode mudik Lebaran. Sumbangan ketiga sektor tersebut mencapai sekitar 25 persen pada konsumsi rumah tangga, sehingga fenomena mudik akan sangat berpengaruh pada konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

Menparekraf mengatakan, momen mudik Lebaran bisa meningkatkan perputaran uang sebanyak 10 persen dan mampu berkontribusi 25 persen lebih pada pertumbuhan ekonomi kuartalan. 

“Kami memprediksi bidang usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (kuliner) akan mendapatkan dampak yang sangat positif,” ujarnya.

Foto: kemenparekraf.go.id

Sandiaga juga mengimbau bagi para pemudik untuk membelanjakan uangnya pada produk dan jasa di daerahnya sehingga mampu berkontribusi positif dalam pemulihan perekonomian di daerah.

Untuk itu, Menparekraf telah mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata dalan mengantisipasi lonjakan kunjungan namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Para Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata, untuk wajib melaksanakan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung,” ujarnya.