Ilustrasi pelayanan operasional Bank BRI. (Foto: Bank BRI)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kabar gembira bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan dana tidak perlu lagi mengantre, karena penerima dapat memilih jadwal sendiri.

Melalui unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemekopukm Kamis, (29/7/2), penerima BPUM saat ini bisa reservasi online melalui eform BRI. Sehingga tidak perlu mengantre untuk mengambil nomor antrean.

Melalui eform BRI, kini nasabah penerima BPUM bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO (Unit Kerja Operasional) jadwal antrean. Nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilihnya sendiri.

Inovasi tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam meningkatkan pelayanan bagi nasabah penerima BPUM. Bank BRI pun terus melakukan pengembangan terhadap eform BRI dengan implementasi BPUM Reservation System.

BPUM Reservation System merupakan sistem reservasi online pencairan BPUM yang dikembangkan oleh Bank BRI (eform BRI). Dengan BPUM Reservation System, eform BRI tidak hanya digunakan sebagai sarana pengecekan penerima BPUM. Namun kini, penerima BPUM bisa mendapatkan kuota antrean. Sehingga nasabah bisa memilih UKO atau bank tempat pencairan dan tanggal penyaluran.

Ada berbagai manfaat bagi Penerima BPUM melalui eform BRI. Pertama, membantu memilih UKO secara online. Sehingga penerima BPUM dapat mengunjungi UKO BRI dengan kepadatan antreannya yang lebih leluasa di waktu tertentu.

Kedua, membantu mendapatkan kuota antrean secara online. Sehingga tidak perlu datang secara fisik ke UKO untuk mengambil antrean. Dan ketiga, mengurangi kepadatan di UKO, sehingga penerima BPUM bisa dilayani dengan nyaman.

Dikutip dari Instagram Kemenkop UKM, berikut Alur Layanan BPUM Reservation System:

  • Nasabah mengakses eform.bri.co/bpum.
  • Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
  • Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
  • Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi. Kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
  • Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Pencairan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat. Kementerian Koperasi dan UKM berharap inovasi eform BRI ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan.