Jakarta, MNEWS.co.id – Perpanjangan masa PPKM level 4 hingga tanggal 9 Agustus berlaku bagi daerah yang menerapkan baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota seperti Jawa, Bali dan 21 provinsi lain dengan 25 kabupaten/kota.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Hempri Suyatna menilai, selama PPKM darurat maupun level empat sampai 2 Agustus saja membuat banyak UMKM bangkrut. Perpanjangan PPKM menjadi ancaman serius bagi pelaku UMKM di Indonesia.
“Perpanjangan PPKM level empat ini berpotensi menambah beban berat pelaku UMKM. Banyak sektor UMKM gulung tikar atau alih profesi,” kata Hempri.
Hempri mengatakan dalam kondisi pandemi sekarang ini pelaku sektor UMUM perlu tidak hanya modal kerja, namun jejaring pemasaran serta fasilitas pengembangan bagi mereka yang beralih profesi. Sayangnya, ini kurang mampu dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah dan swasta membantu UMKM melalui inovasi-inovasi penerapan protokol kesehatan untuk pelaku UMKM seperti sistem giliran pedagang, sehingga tidak terjadi kerumunan. Secara perlahan perlu ada sedikit pelonggaran.
Terutama, kepada beberapa destinasi wisata dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau jam buka wisata untuk menghindari kerumunan. Namun, yang tidak kalah penting perlu adanya gerakan bela dan beli produk lokal terus digaungkan.
“Ada beberapa pemda yang sudah melakukan di mana ASN diminta membeli produk UMKM daerahnya, saya rasa ini sangat membantu di tengah menurunnya daya beli masyarakat,” ujar Hempri.
Ia menambahkan, UMKM sebenarnya memiliki kapasitas dan pengalaman bertahan selama pandemi. Namun, bila tidak ada responsivitas pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi UMKM di tengah krisis, maka UMKM tentu susah untuk berdaya.
Bagi Hempri, bansos dan digitalisasi UMKM selama ini tidak cukup efektif untuk membantu UMKM. Ke depan, perlu dipikirkan desain jaminan sosial pelaku UMKM, sehingga mereka bisa tetap terus bertahan ketika terjadi bencana seperti ini.