Ilustrasi Produk Standar Nasional Indonesia (SNI). (Foto: TF Subarkah)
Ilustrasi Produk Standar Nasional Indonesia (SNI). (Foto: TF Subarkah)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perdagangan telah menerapkan sistem perizinan via daring (online) untuk pendaftaran produk impor maupun dalam negeri yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Portal sistem informasi tersebut akan mulai efektif digunakan pada 1 Desember 2019. Hal itu bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha agar tidak perlu melakukan pendaftaran secara langsung di Jakarta.

Veri Anggriono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengatakan, sistem tersebut bernama Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN atau SIMPKTN. Portal daring tersebut selain melayani perizinan dan pendaftaran produk, sekaligus untuk pengaduan konsumen dan pengawasan terintegrasi.


Veri mengatakan, sebelum adanya portal tersebut, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk impor maupun Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk dalam negeri. Produk yang harus didaftarkan adalah produk yang masuk dalam daftar wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Nantinya dalam portal tersebut, kedua pendaftaran dua jenis barang akan disatukan sehingga lebih efisien. Untuk jangka waktu maksimal pengurusan pendaftaran produk sebelumnya selama tiga hari.

“Jadi, nanti hanya akan ada nomor pendaftaran barang (NPB). Kita bisa menelusuri barang itu dan produksinya dimana. Akan jadi lebih mudah juga bagi pengusaha karena ini signifikan bisa lebih cepat, yang penting kita permudah pelaku usaha,” katanya.

Sementara khusus barang impor, hanya diperlukan satu NPB untuk satu jenis produk. Jika produk tersebut diimpor kembali, selama jenisnya sama maka tidak lagi diperlukan nomor pendaftaran. Kecuali jika pihak importir berbeda, maka harus membuat NPB melalui portal sistem tersebut. Untuk jangka waktu NPB tersebut berbeda-beda sesuai sertifikat masing-masing produk.

SIMPKTN juga mengintegrasikan antara NPB dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Hal itu sekaligus akan memudahkan Kemendag dalam melakukan pembinaan LPK terdafttar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas produk.

Veri menjelaskan bahwa perizinan sekaligus efisiensi mekanisme proses pendaftaran itu sebagai implementasi, dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Dirinya berharap kemudahan tersebut diikuti dengan kedisplinan dan kepatuhan pelaku usaha serta menjaga konsistensi mutu produk yang diimport maupun dipasarkan.