Ilustrasi. (Foto: Tempo)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Pembatasan khususnya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI melarang acara tahun baru serta peniadaan acara Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. DKI juga melarang pesta di tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.

Anies menambahkan pihaknya juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

“Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi,” ujar Anies.

Pemprov DKI mengizinkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dengan protokol kesehatan ketat. Namun, hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

“Khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI,” tambah Anies.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk dan keluar dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.

Lalu, kegiatan makan dan minum maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat diizinkan sampai pukul 22.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.