(Foto: denpasarkota.go.id)

MNEWS.co.id – Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya dalam hal merek dagang, diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan bersaing lebih baik di persaingan pasar yang kian kompetitif.

Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta, dan produk atas pelaku usaha UMKM.

Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual tersebut yang mendasari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali, untuk merealisasikan program fasilitasi KI-Merek untuk UMKM. 

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, mengatakan jika sudah terdaftar dan memiliki KI-Merek, pelaku UMKM akan terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain.

“Hal merek, hak cipta ini sangat penting agar UMKM terlebih untuk teman-teman pelaku UMKM yang masih merintis, karena ini juga sekaligus menjadi perlindungan, aset agar mereka bisa terakui,” ungkap Gusti Ayu Laxmy. 

Lebih lanjut disampaikan olehnya, dengan hak merek, UMKM akan lebih eksis dan naik kelas, sekaligus bisa menjadi sebuah legacy yang luar biasa untuk penerus usahanya. 

Sementara itu, Ketua Bkraf Denpasar, I Putu Yuliartha mengatakan, dalam hal ini BKraf Denpasar berperan mengawal dari proses mentoring, persiapan berkas dan dokumen hingga terpilih UMKM yang difasilitasi KI-Merk hingga penyerahan.

“Selamat kepada UMKM yang sudah medapatkan KI-Merk, semoga bermanfaat, harapan kita bersama kedepannya seluruh UMKM dapat memiliki KI-Merek sebagai bentuk legalitas dan perlindungan atas usahanya,”ungkapnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM kuliner Ni Putu Dewi Wahyuni mengaku sangat senang akhirnya usahanya memiliki KI-Merek.

“Dulu saya menganggap ini tidak penting, tapi semakin kesini banyak sekali merek usaha yang mirip bahkan ada yang plagiat, dengan ini saya jadi tenang usaha saya sudah terdaftar baik brand maupun logonya,” ungkapnya.