Jakarta, MNEWS.co.id – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3 hingga sepekan ke depan. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/22).
Luhut mengatakan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya peningkatan faskes hingga konversi bed untuk pasien Covid-19.
Ia kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta. Luhut mengklaim pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya. Serta analisis perkembangan di seluruh negara sehingga menjadi penanganan pemerintah terhadap Omicron secara holistik,” tambah Luhut.
Dalam kesempatan itu Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid.
Adapun aturan dalam PPKM level 3 ini dijabarkan Luhut antara lain adalah:
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
2. Supermarket bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60%.
3. Pasar rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal dengan syarat minimal vaksin dosis pertama.
5. Tempat bermain anak dan hiburan dapat dibuka, dengan jumlah pengunjung maksimal 35%. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Warteg dan warung jajan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
7. Restoran atau cafe dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan jumlah pengunjung maksimal 60%.
8. Bioskop tetap dibuka atau beroperasi dan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan minimal dosis pertama vaksin.
9. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan seni budaya juga bisa berlangsung dengan kapasitas 25%.