Ilustrasi Pelaku UMKM Dengan Produk Kerajinan. (Foto: DDTC News)

Menteri Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, nantinya kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami akan mengevaluasi dukungan kami ke UMKM, akan ada paket, sedang dicanangkan di regulasi peraturan pemerintah, termasuk semua tindakan dan kegiatan yang akan dilanjutkan, disesuaikan, diperbaiki,” katanya.

Meski demikian, Sri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai paket stimulus yang dimaksud. Apakah berupa penambahan insentif baru untuk UMKM atau perbaikan dari insentif yang telah ada.  Sebab saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI kemarin, Rabu (15/7/20), anggota legislatif banyak menyoroti mengenai banyak pelaku UMKM yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Hal ini lantaran pelaku UMKM tersebut tak memiliki akses ke perbankan.

“Banyak yang katakan sebenarnya bahwa COVID ini memberikan perubahan yang sangat dinamis bagi kita pembuat kebijakan, kita enggak akan punya satu ideologi yang khusus untuk merespons ini,” tambah Sri.

Pemerintah memberikan anggaran dana untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun. Dari dana tersebut, untuk sektor UMKM sebanyak Rp123,46 triliun.

Bantuan untuk UMKM tersebut terdiri dari subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,7 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp5 triliun, dan penjaminan modal kerja Rp1 triliun. Selain itu, ada juga insentif PPh final UMKM Rp2,4 triliun dan pembiayaan investasi kepada korporasi Rp1 triliun.