Ilustrasi produk UMKM. (Foto: detik.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang kepada 36.283 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp1,17 triliun. Keringanan utang diberikan untuk membantu para debitur yang jumlahnya membludak selama pandemi covid-19.

Keringanan piutang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

“Kita tidak ingin menyelesaikan semua dengan cara yang cepat. Kita pilih kelompok kriteria tertentu yang piutang negara tidak besar, tapi ini piutang negara jadi harus kita bereskan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Kriteria debitur yang bisa mendapatkan keringanan adalah pelaku UMKM dengan kredit maksimal Rp5 miliar, debitur KPR dengan pagu kredit sampai dengan Rp100 juta, dan debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp 1 miliar.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan oleh pemerintah adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang, meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos atau biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Untuk besaran keringanan yang didapat adalah pengurangan bunga dan denda sebesar 100 persen, keringanan pokok utang sebesar 35 persen apabila didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Sementara jika tidak, pengurangan bunga dan denda 100 persen, serta pengurangan utang pokok 60 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila dilakukan pembayaran dari sekarang hingga Juni, tambahan 30 persen untuk pembayaran Juli-September, dan tambahan 20 persen untuk pembayaran pada Oktober-Desember.

Meski begitu, terdapat pengecualian dari piutang yang bisa mendapatkan keringanan yaitu, piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, serta piutang dengan jaminan berupa asuransi, surety bond, atau bank garansi.