MNEWS.co.id – Pemerintah terus berupaya secara aktif dalam memberikan asistensi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat semakin bersaing di pasar internasional.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memberikan fasilitasi pembebasan cukai etil alkohol untuk pelaku UMKM kosmetik.
Saat menerima kunjungan dari Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dalam mendukung PPAK berupa pembebasan cukai atas etil alkohol.
Ia menyampaikan, pembebasan diberikan atas etil alkohol yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BKC) melalui proses produksi terpadu dan tanpa melalui proses produksi terpadu.
“Etil alkohol ini nantinya dapat digunakan sebagai bahan penolong pembuatan untuk keperluan produsen kosmetik. Hal ini dapat mendorong industri sektor kosmetik untuk meningkatkan ekspor,” ujar Encep dalam keterangan resminya.
PPAK adalah pelaku usaha yang berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi bangsa dan pemerataan penyerapan tenaga kerja. Organisasi ini dibentuk untuk menjadikan bidang kosmetika dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, dan mempermudah anggota PPA Kosmetika dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan.
Lebih khususnya, kegiatan audiensi membahas terkait pemberian fasilitas cukai etil alkohol dan hal-hal lain guna mendukung perkembangan dan kemajuan UMKM pada bidang kosmetik.