Restoran memasang sekat plastik untuk tamu agar terhindari dari penularan virus corona. (Foto: Penguin Eat Shabu)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi yang berlangsung 12-25 Oktober 2020 mendatang.

Dalam keterangan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, setiap pengelola tempat usaha wajib bertanggung jawab penerapan protokol kesehatan. Ada tiga poin yang menjadi dibebankan pengelola tempat usaha.

Yang pertama yaitu mengenai kebersihan, pelaku usaha harus menerapkan perilaku hidup bersih, sehat, wajib menggunakan masker, rutin mensteril fasilitas, menghindari kontak fisik saat bertransaksi, wajib menutup tempat usaha selama tiga hari jika ditemukan kasus positif Covid-19.

Lalu yang kedua, penerapan jaga jarak (social distancing). Pemprov menekankan untuk menjaga jarak fisik di tempat bekerja. Bahkan, dianjurkan tetap menerapkan bekerja dari rumah. Setiap bisnis wajib menyiapkan rencana aman pencegahan Covid-19.

Selanjutnya poin ketiga yaitu pelacakan kasus. Setiap pelaku atau penanggung jawab usaha wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu yang berbasis teknologi.

Dalam masa PSBB transisi, maksimal kapasitas pegawai yang bekerja di kantor sebesar 50 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Anis menambahkan keputusan PSBB transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. Menurutnya, setelah ada indikasi kasus yang stabil pengetatan dianggap patut untuk dilonggarkan dengan cara mengurangi rem darurat secara perlahan dan bertahap.

Ia  menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.