Malang, MNEWS.co.id – Pelaku usaha mikro di Kota Malang akan mendapatkan kemudahan dalam tiga perizinan. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhamad Sailendra mengaku pemerintah memang akan memfasilitasi kemudahan perizinan untuk pelaku usaha mikro. Kemudahan-kemudahan tersebut antara lain uji nutrisi, sertifikasi halal, dan merek.
“Ini harapannya produk mereka tersertifikasi,” kata Sailendra dalam gelaran Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro di Atria Hotel Malang, Senin (15/3/21) dikutip dari Kumparan.
Sailendra menjelaskan kemudahan perizinan juga bisa membantu pemasaran produk para pelaku usaha mikro. Jika sudah tersertifikasi, maka masyarakat setidaknya percaya dengan kualitas produk. Dengan demikian, pemasaran ikut meningkat termasuk produktivitas dan pendapatan usaha mikro.
Sementara itu Wali Kota Malang, Sutiaji, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan Diskopindag. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang. Yakni dengan memberikan kemudahan perizinan agar UMKM semakin produktif.
“Terlebih, di masa pandemi seperti sekarang ini, pelaku UMKM membutuhkan support paling besar dari pemerintah daerah (pemda) agar usaha mereka dapat terus berkembang,” ujar Sutiaji.
Sutiaji berharap Diskopindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku usaha mikro di Kota Malang. Salah satunya dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku UMKM.