Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak pelaku usaha di NTT untuk mendaftarkan merek dagangnya sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek.
“Merek perlu didaftarkan karena dapat berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi.
Arfan menjelaskan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual khususnya merek merupakan hal yang penting di dalam dunia usaha. Pasalnya merek bukan hanya sekadar menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain.
Menurutnya merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Begitu juga dengan produk pertanian dan pangan yang sangat potensial di wilayah NTT.
Ia menambahkan pendaftaran merek juga dapat menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemilik merek dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama dengan miliknya ataupun mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut dalam sebuah lisensi.
“Ada dua jenis merek, yakni merek dagang yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, serta merek jasa yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan,” pungkasnya.