Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (Foto: Annisa Ayu)

Semarang, MNEWS.co.id – Para pelaku usaha dan industri yang ada di Provinsi Jawa Tengah didorong memanfaatkan energi tenaga surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai bentuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Pelaku usaha atau industri yang menggunakan energi listrik cukup besar, diwajibkan memanfaatkan EBT sebanyak 10 persen dari total pemakaiannya,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, dikutip dari Antara.

Pemprov Jateng juga mendorong pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait kewajiban pelaku usaha dan industri memanfaatkan energi tenaga surya dari PLTS.

Dwiatmoko menjelaskan bahwa beberapa kawasan industri di Jateng, salah satunya Kawasan Industri Kendal juga mulai menyiapkan PLTS sebagai energi alternatif untuk dimanfaatkan, sebab energi surya di Jateng cukup melimpah dan saat ini tinggal bagaimana memanfaatkannya.

Pemerintah Provinsi Jateng telah meluncurkan Program Jateng Solar Province karena saat ini gerakannya adalah gerakan memanen untuk kemandirian dan kedaulatan energi di Jateng.

 “Program EBT terus akan kita galakkan karena itu memang sudah menjadi tekad dalam rangka mewujudkan kemandirian energi dan kedaulatan energi. Nah kita sudah menjadi angka sekarang 11,69 persen dari target yang memang cukup tinggi, tetapi itu masih 2025 sampai pada angka 21,3 persen,” ungkapnya.

Ia menyebutkan beberapa potensi PLTS yang sedang dikembangkan di antaranya adalah PLTS terapung di beberapa waduk atau bendungan di Jateng. Sebab, pihaknya telah mengidentifikasi potensi energinya sebesar 275 megawatt (MW).

“Untuk potensi energi baru terbarukan lainnya yang akan digalakkan adalah panas bumi di Dieng, kemudian juga ada di Ungaran dan Telomoyo, yang akan digarap dan ditargetkan bisa diselesai pada 2027,” katanya.