Pembuatan kue kering di rumah produksi kue kering Badran, Solo, Jawa Tengah. (Foto: Bram Selo Agung/Tempo)

Jakarta, MNEWS.co.id – Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disarankan untuk melihat alternatif pembiayaan dari pasar modal.

Friderica Widyasari Dewi, Direktur Utama PT Danareksa Securitas menjelaskan, sebelumnya banyak orang berpikir hanya perusahaan besar yang bisa masuk ke pasar modal.

“Sekarang asumsi itu sudah tidak sepenuhnya benar karena saat ini ada papan akselerasi di pasar modal yang dikhususkan untuk UMKM,” katanya dalam seminar daring KAGAMA Inkubasi Bisnis X, Best Practice Manajemen Krisis: Membangun Network dan Potensi Funding Untuk Melewati Masa-masa Sulit.

Diskusi ini diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP KAGAMA).  Selain Friderica, seminar juga dihadiri Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK) sebagai keynote speaker; Ganjar Pranowo, Ketua Umum PP KAGAMA; Bambang Esti Marsono, Ketua II PP KAGAMA, serta para narasumber: Arief Bintoro Dibyoseputro (Praktisi Manajemen Krisis dan Ekosistem Industri) dan Eni Widiyanti, Kepala Bidang Perbankan Kemenko Perekonomian RI.

Friderica mengatakan saat tenaga medis sedang berusaha memahami Covid-19, pengusaha saat ini sedang berusaha pula untuk melindungi perusahaannya, termasuk bagaimana cara melindungi karyawannya.

Mengenai pelaku UMKM, pihaknya menyediakan papan akselerasi, sebuah pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan skala kecil atau emiten dengan skala menengah.

“Papan akselerasi ini berfungsi untuk mengakomodir UMKM-UMKM untuk raising fund,” katanya.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, Friderica menyebut Indonesia tidak lebih buruk dibandingkan negara-negara lain. Hal ini terlihat dari indikator ekonomi seperti pertumbuhan, depresiasi, nilai tukar, atau cadangan devia. Pelaku UMKM juga penting untuk memperhatikan credit rating.

“Sebab, hal ini mempengaruhi bagaimana investor memandang Indonesia, baik dari sisi pemerintahan dan korporasi besar dalam mengeluarkan surat utangnya,” tambahnya.