Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock

Jakarta, MNEWS.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan, khususnya perluasan akses permodalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, Riswandi, saat membuka Fintech Day 2019 di Palembang, Jumat (3/5/2019).

Mengutip pernyataan Riswandi dalam siaran pers OJK, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan, yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

Ia mengatakan, berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending. Antara lain, penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your customer), biometric, digital signature, dan dokumen elektronik.

Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital, serta pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending, dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasinya.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech tersebut telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

Terkait transparansi, untuk meningkatkan aspek tersebut, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman.

Masih terkait transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik penyelenggara.

TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100 persen, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman yang semakin baik.

Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun. Sementara itu, rekening pemberi pinjaman tercatat ada sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjama sebanyak 6.961.993 entitas.