Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Tribunnews)

Jakarta, MNEWS.co.id – Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menyebut metode pemberian insentif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum efektif. Metode tersebut perlu diubah layaknya konsep diskon tarif listrik.
 
“Saya setuju bagi pelaku UMKM itu tidak perlu melakukan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan insentif pajak,” katanya
 
Ahmad menambahkan konsep yang amburadul itu tercermin dari minimnya pemanfaatan fasilitas fiskal yang diberikan melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5 persen. Saat ini baru 10 persen wajib pajak di sektor UMKM yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.


“Kalau memang sudah masuk kriteria ya langsung saja katakanlah diputihkan sesuai dengan keputusan Pemerintah, seperti halnya untuk pembebasan atau diskon listrik kan langsung tanpa pengajuan telah dipotong,” ungkap Ahmad.
 
Menurutnya saat ini banyak pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses dalam mengajukan permohonan insentif secara online. Karena itu, data wajib pajak pelaku UMKM bisa dimanfaatkan untuk memberikan insentif secara langsung tanpa perlu melakukan pengajuan.
 
“UMKM dan perusahaan besar tidak bisa diperlakukan sama. Ini kan harus ada keberpihakan melalui mekanisme yang seharusnya dibedakan,” tambahnya.
 
Saat ini baru sekitar 200 ribu wajib pajak yang memanfaatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah. Dari data tahun lalu ada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM yang tercatat di DJP telah melaporkan PPh-nya.
 
Adapun pemerintah memberikan Rp2,4 triliun untuk pembebasan PPh UMKM sebesar 0,5 persen. Insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UMKM yang total alokasinya mencapai Rp123,46 triliun.