Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memperpanjang pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.
Menurut Sri, UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kolaborasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung UMKM.
“Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM,” kata Menkeu Sri.
Meski begitu, Ia belum merinci ketentuan perpanjangan insentif PPh Final UMKM DTP tersebut. Tetapi untuk tahun ini, stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri atas tiga jenis, yakni insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.
Adapun pada 2021, insentif PPh final telah dimanfaatkan 138.635 wajib pajak UMKM senilai Rp800 miliar. Sinergi yang erat untuk mendukung UMKM ini akan direalisasikan BI dengan memberikan fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui kantor perwakilan, serta melalui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
“Sisi OJK akan diberikan dukungan berupa perpanjangan restrukturisasi kredit/pembiayaan,” tambahnya.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan akses keuangan UMKM dengan perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan perpanjangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah pada 2022.
Sebagai informasi di tahun 2022, pemerintah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.