Ilustrasi LPPOM MUI. (Foto: M Rizki Triyana)

Jakarta, MNEWS.co.id – Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muslich mengatakan fasilitasi sertifikasi produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses mendapat sertifikat halal.

Lewat program percepatan, proses sertifikasi dari mulai pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hingga keputusan dari Komisi Fatwa MUI hingga keluar sertifikat halal diharapkan bisa rampung dalam waktu satu bulan.

Para pelaku usaha yang kesulitan akan dibantu agar proses semakin cepat dan lancar. Muslich mencontohkan UMK yang mendapatkan daging dari pemasok berskala kecil yang belum punya sertifikasi halal bisa dibantu agar tim terkait dapat segera melakukan verifikasi bahwa penyembelihan dan penanganannya halal.

UMK juga bisa dibantu oleh tim khusus yang ditugaskan dalam mendampingi dan memberi pelatihan singkat mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal. Urusan dokumen juga dimudahkan dengan penyediaan contoh dokumen sehingga pelaku UMK bisa mengisi formulir lebih gampang.

Bila perlu berdiskusi secara langsung, pelaku UMK juga dapat bertanya dengan tim yang bertugas memberikan informasi. Dia menegaskan yang penting pelaku UMK punya niat kuat mendapatkan dan menjalani proses sertifikasi halal, sisanya akan dipandu oleh LPPOM MUI.

“Dengan ini kami berharap proses sertifikasi bisa berlangsung lebih cepat tapi memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan,” kata Muslich.

Pemerintah juga menawarkan fasilitas sertifikasi halal secara cuma-cuma untuk pelaku UMK yang bisa melakukan pernyataan halal atau self declare. Proses Produk Halal akan didampingi oleh tim dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau perguruan tinggi.

Tim yang ditunjuk akan mendampingi serta melakukan verifikasi pemenuhan kriteria yang diberlakukan, memastikan implementasi pemenuhan standard yang berlaku untuk sertifikasi halal.

“Nanti hasil tim pendamping dalam bentuk pernyataan pelaku usaha (self declare) yang disampaikan ke MUI untuk diputuskan. Penting bagi tim pendamping untuk pahami betul standar ketetapan agar pernyataan pelaku usaha ketika disampaikan akan terjamin pemenuhannya,” tambahnya.

UMK tidak bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi gratis bila tidak bisa memenuhi kriteria, misalnya bila bahan produknya masuk kategori risiko tinggi. Produk tidak berisiko terdiri dari bahan baku yang jelas halal, seperti dari alam atau sudah punya sertifikat halal, seperti minyak goreng dan tepung terigu berlabel halal dari pabriknya.