Ilustrasi Pelelangan Ikan. Foto: (doc/Antara)
Ilustrasi Pelelangan Ikan. Foto: (doc/Antara)

Semarang, MNEWS.co.id – Rancangan Perpres Pemberdayaan Koperasi sebagai Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) diharapkan akan segera ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Hal ini agar R.Perpres tersebut bisa dijadikan payung hukum bagi Pemda untuk mempercayakan koperasi mengelola TPI.

“R.Perpres itu sudah di meja Presiden, diserahkan langsung oleh atasan kami, Pak Pramono Anung (Menseskab-red) dan terus kami monitor, mudah-mudahan segera bisa ditandatangani,“ ujar Roby Arya Brata, Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Semarang, Rabu (8/8/18).

Roby menegaskan, Seskab menilai kebijakan pengalihan pengelolaan TPI ke UPTD (Unit Pengelolaan Teknis Daerah) tidak mampu mencapai tujuan, dan harus diperbaiki. “Tujuan yang ingin dicapai yaitu kesejahteraan nelayan tidak terwujud, berbeda dengan ketika TPI dikelola Koperasi Mina. Selain itu UPTD menjadi lamban karena terbelenggu birokrasi,” katanya.

Karena itu kata Roby, pemerintah memiliki solusi yaitu Rancangan Perpres yang akan menyerahkan pengelolaan TPI ke koperasi perikanan. Namun tak semua koperasi perikanan (Mina) bisa mengelola TPI, hanya yang sehat dan memenuhi persyaratan saja yang akan dipercaya mengelola TPI.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa koperasi harus dibangkitkan. Dan pengelolaan TPI ke koperasi ini merupakan salah satu jalan  keluarnya, sesuai dengan rekomendasi Dekopin.  

Rancangan Peraturan Sekretaris Kabinet telah dibuat, namun Seskab tetap akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembahasan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi dari R.Perpres dimaksud,” ujar Roby.

Asdep Peternakan dan Perikanan Kemenkop dan UKM, Devi Rimayati. 
Foto: (doc/KemenkopUKM)

Sementara itu, Asdep Peternakan dan Perikanan Kemenkop dan UKM, Devi Rimayati mengatakan, cikal bakal KUD Mina awalnya terbentuk sekitar tahun 1922, di mana saat itu sekumpulan nelayan dikumpulkan untuk memfasilitasi jual beli ikan di pelabuhan. Akhirnya terus tumbuh hingga pelabuhan ikan terus berkembang mencapai 5 pelabuhan besar, 13 pelabuhan nusantara, 46 pelabuhan pantai, 51 pangkalan pendaratan ikan.

Masa jaya Koperasi Perikanan atau KUD Mina dinikmati nelayan mulai 1997 usai ada SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yaitu Mendagri, Menkop dan Mentan yang pada pasal 4 menunjuk KUD sebagai penyelenggara TPI. Saat itu jumlah Koperasi Perikanan di seluruh Indonesia mencapai 144 KUD Mina dan kesejahteraan nelayan begitu diperhatikan oleh pengurus KUD mulai dari asuransi nelayan sampai santunan.

Namun setelah 2010 ketika TPI mulai dikelola UPTD (Unit Pengelola Teknis Daerah) karena terkait aturan retribusi daerah, maka satu demi satu KUD Mina pun layu, hidup segan mati tak mau, karena kehilangan bisnis utamanya. Kini dari 144 KUD itu, hanya menyisakan 48 KUD Mina yang masih mengelola TPI, dan sebagian besar (75%) berada di Jawa Barat.  

Inisiatif Rancangan Prespres pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan ini dimulai pada 2015, di mana masih berupa usulan Kemenkop dan UKM dan lalu dibahas dengan sembilan instansi terkait diantaranya KKP, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan praktisi KUD Mina. Diharapkan pada 2018, Perpres ini bisa ditandatangani Presiden, untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan di bawahnya.