Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM dan BPJAMSOSTEK menyepakati perlindungan bagi pekerja di sektor koperasi dan UMKM. Kesepakatan itu diharapkan mempercepat transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal.
“Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Kontan.
Teten menjelaskan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap oleh UMKM. Namun, sebagian besar masih merupakan hubungan informal. Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.
Ia mengaku pentingnya untuk merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah untuk mendorong UMKM dan koperasi ini melindungi para pekerjanya. Saat ini, di UU Tenaga Kerja, kata Teten, juga memungkinkan transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menambahkan poin penting yang diangkat dari kerjasama tersebut yakni terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud.
Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.
“Kita semua mengetahui bahwa sektor koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” kata Agus.