Ilustrasi Produk UMKM Papua. (Foto: Jubi.co.id)

MNEWS.co.id – Kesadaran para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan merek dagangnya masih rendah.

Dikutip dari Merdeka.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan jika masyarakat Indonesia khususnya Papua memiliki banyak kekayaan intelektual komunal yang dapat dijadikan sebagai sumber untuk membuka usaha bahkan mematenkan merek dagang mereka untuk mendapatkan sertifikasi.

“Sayang ini masih dianggap belum penting hingga harus kami dorong terus,” kata Anthonius dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Selasa (30/8/2022).

Padahal, dengan banyaknya usaha kecil yang mempunyai sertifikasi dapat menjadi pendukung untuk peningkatan daya saing dan investasi daerah.

Namun menurutnya, sekarang ini terdapat masalah di Papua yakni sebagian besar kekayaan komunal didaftarkan oleh pengusaha besar padahal seharusnya kekayaan komunal dimanfaatkan masyarakat luas.

“Selama ini kekayaan komunal lebih banyak dilakukan swasta sehingga masyarakat yang menjadi pemilik asli tidak mendapat dampak dan manfaat apa-apa,” terangnya.

Dia juga mencontohkan, batik Papua yang berisi penggambaran kultur budaya masyarakat justru dimanfaatkan perusahaan swasta untuk dijadikan hak milik dan mendapat keuntungan dari intelektual komunal tersebut.

“Oleh karena itu, di sini tugas kami membantu melayani masyarakat, para UMK, untuk mendaftarkan merek dagang mereka sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan komunal ini,” pungkasnya.