Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia di Makassar. (Foto : Kementerian Perindustrian)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia di Makassar. (Foto : Kementerian Perindustrian)

Jakarta,  MNEWS.co.id – Kementerian Perindustrian akan kembali menghadirkan koperasi industri kreatif guna memperkuat peran koperasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian yang luar biasa kepada sektor riil khususnya yang berbasis pada ekonomi kerakyatan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berdasarkan siaran pers Kemenperin, Rabu (13/11/19).

Menperin menjelaskan koperasi menjadi sebuah modal besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Keunggulan itu, katanya, bisa dikembangkan untuk mendorong terus hadirnya wirausaha baru. Menurut Agus,  Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2020 – 2030. Pada kondisi itu, generasi muda yang kreatif memiliki potensi yang besar dan perlu diberikan pembinaan untuk menjadi wirausaha baru.

Pada tahun 2018 industri kreatif mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap PDB nasional. Kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun. Melalui realisasi tersebut, ada tiga sektor yang memberikan sumbangsih besar terhadap ekonomi kreatif tersebut, yaitu industri kuliner sebesar 41,69%, disusul industri fesyen 18,15%, dan industri kriya sebesar 15,70%.

Agus menambahkan bahwa pemerintah terus memacu pengembangan industri, termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM). Pengembangan itu dilakukan dengan klasterisasi. Melalui klasterisasi, Kemenperin berharap pelaku IKM bisa masuk dalam rantai pasok manufaktur besar dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Jadi, ada klaster yang isinya jenis usaha atau jenis industri yang sama. Di satu sisi ada juga klaster yang pembagian wilayah-wilayahnya akan ditentukan jenis industrinya,” katanya.

Dalam upaya pemerintah mendorong produktivitas dan daya saing IKM, salah satu langkahnya adalah melalui pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemberian KUR juga akan lebih mudah dengan adanya klaster industri. Selain itu, kami akan mengusulkan tentang KUR spesifik bagi IKM, ungkapnya.

Pemerintah akan menurunkan suku bunga KUR per 1 Januari 2020 dari 7 persen menjadi 6 persen. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memacu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan upaya perbaikan neraca perdagangan dipercepat.