MNEWS.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Utara meminta iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih rendah.
“Kami berharap iuran khusus untuk pelaku UMKM lebih rendah dari perusahaan besar,” kata Wakil Ketua Kadin Sulawesi Utara (Sulut) Bidang UMKM, Ivanry Matu, di Manado, Senin (19/9/2022).
Ivanry mengatakan, pertimbangan tersebut karena masih banyak pelaku UMKM sering mengeluh tingginya membayar iuran BPJAMSOSTEK.
Pelaku UMKM tersebut pun berharap diberikan keringanan khusus dengan membayar iuran yang lebih rendah sehingga mereka tidak terbebani.
BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik pekerja bukan penerima upah (BPU) dan penerima upah (PU).
Ada empat program yang bisa menjamin pekerja selama melaksanakan pekerjaannya, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk BPU hanya membayar Rp36.800,- per bulan akan diberikan jaminan JKK, JKM, dan JHT,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, dikutip dari Antara.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam empat program tersebut dan untuk iuran ada sekian persen yang ditanggung pemberi kerja dan sekian persen ditanggung oleh tenaga kerja itu sendiri.