Ilustrasi pelaku usaha warteg. (Foto: Rivan Awal Lingga)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pelonggaran pembatasan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di warung tegal, yang diberikan pemerintah dinilai tidak berpengaruh pada kebangkitan ekonomi para pelaku usaha warteg.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan percuma waktu makan diperpanjang jika sepi pembeli karena pembatasan aktivitas masyarakat masih diterapkan.

“Pembelinya sudah jarang, daya beli rakyat sudah turun, rakyat sudah susah mengeluarkan konsumsi seperti dulu, yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit,” kata Mukroni dilansir dari Kompas.

Mukroni mengatakan para pelaku usaha warteg saat ini sangat membutuhkan bantuan agar bisa membayar sewa tempat usaha yang tidak bisa terbayarkan melalui penjualan yang semakin sepi pembeli.

“Tabungan mereka sudah menimpis, bahkan sudah melakukan gali lobang tutup lobang, bahkan sudah tahap menggali terus nanti malah masuk jurang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sebenarnya yang dibutuhkan oleh warteg-warteg yang terkena pandemi adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat untuk berusaha.

“Banyak warteg-warteg akibat pandemi banyak yang terimbas kredit macet, akibat pinjaman macet ini di perbankkan mengakibatkan banyak warteg yang tidak bisa mengakses KUR di perbankkan, ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi,” ungkap Mukroni.

Diketahui, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, cafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan.

Airlangga menjelaskan bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM. Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.