Jepara, MNEWS.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jepara saat ini tengah membangun server e-commerce bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Jepara. Nantinya platform tersebut akan menjadi lapak bagi pelaku IKM dan mampu menampung 6.000 akun.
Ratib Zaini selaku Kepala Disperindag Jepara menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap membangun sistem. Di sisi lain juga memastikan para pelaku industri yang masuk di e-commerce itu terjamin legalitasnya. ”Pelaku industri kecil dan menengah dari berbagai komoditas bisa masuk. Semoga bisa segera rilis,” katanya.
Sementara itu, dari segi legalitas pelaku usaha yang bisa menawarkan barang memenuhi syarat secara administratif. Misalkan seperti izin usaha dan dokumen penunjang lain. Sebab, dengan platform e-commerce dari pemerintah, memiliki konsekuensi tanggung jawab legal formal kepada pelanggan.
Kota Ukir memiliki berbagai potensi industri kecil dan menengah. Bahkan sudah tersentral di wilayah tertentu. Seperti kain tenun di Troso, monel di Kriyan, gerabah di Mayong, rotan di Teluk Wetan, dan sentra kerajinan lain. Dari segi pemasaran, pelaku industri perlu difasilitasi platform online.
”Melalui filter dan verifikasi dari dinas juga meminimalisasi terjadinya penipuan. Sekarang sedang marak penipuan lewat online,” kata Ratib.