Ilustrasi Sertifikasi Halal Pada Produk. (Foto: MandaniNews.id)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera mempercepat sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Berdasarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, pelaku UMKM merupakan salah satu objek utama sertifikasi halal.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa proses mendapatkan sertifikasi halal perlu lebih efisien. Maka dari itu, pihaknya akan terus mendorong kemudahan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi produk halal. Sosialisasi program percepatan sertifikasi halal pun akan terus dilakukan hingga ke pelosok daerah.

“Sertifikasi halal ini memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omzet usaha sebesar 8,53 persen setelah difasilitasi sertifikat halal,” kata Teten.

Dengan mempercepat proses sertifikasi halal, produk UMKM juga seiring gerakan kampanye nasional bangga buatan Indonesia. Beberapa langkah strategis dilakukan yakni kerja sama dengan LPPOM-MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.
 
“Kerja sama ini diharapkan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan menciptakan efisiensi biaya, terutama dari sisi risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu, kesehatan, keamanan dan keselamatan, khususnya mempercepat kesiapan UMKM mengakses pasar pengadaan barang/jasa ke LKPP maupun akses pasar lainnya,” papar Teten.

Oleh karena itu, Ia berharap kerja sama antara Kementerian dan Lembaga, dapat terus berlanjut demi memajukan UMKM agar mampu bertahan dan meraih pasar lokal maupun global di tengah pandemi virus Corona.