Jakarta, MNEWS.co.id – Bantuan dalam membuka akses pasar bagi Koperasi dan UMKM (KUMKM) menjadi peluang yang harus dimanfaatkan untuk bertahan dalam situasi pandemi seperti saat ini.
Pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian BUMN telah menandatangani nota kesepahaman dengan ruang lingkup kesepakatan terkait Pengembangan dan Pendampingan SDM, Penyediaan Bahan Baku, Penyediaan Logistik, Penyerapan Produk KUMKM, Pemasaran Melalui Platform Digital.
Menkop UKM Teten Masduki berharap Nota kesepahaman ini dapat menjadi payung hukum yang mendorong BUMN untuk turut mendukung pengembangan KUMKM dan bisa menjadi offtaker yang mampu menampung produk koperasi dan UMKM dari berbagai sektor.
“Semoga kolaborasi ini dapat berjalan sesuai harapan kita bersama dan membawa manfaat bagi pelaku KUMKM agar dapat bangkit dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Teten.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, sektor UMKM berkesempatan memaksimalkan peluang dari capex (capital expenditure/belanja modal) dari perusahaan-perusahaan BUMN.
“Sudah dikeluarkan juga Peraturan Menteri BUMN tentang tender hingga Rp14 miliar tidak boleh diikuti BUMN, melainkan mendorong UMKM untuk ikut tender,” ujar Erick.
Erick mengatakan jika program ini akan dilakukan bertahap dengan tujuan mendorong UMKM tumbuh besar.
Adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN ini bisa memudahkan kerja sama keduanya di kemudian hari. Kerja sama ini juga dapat memberikan ruang bergerak yang lebih luas bagi KUMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya.