Ilustrasi. (Foto: pelayananpublik.id)
Ilustrasi. (Foto: pelayananpublik.id)

Makassar, MNEWS.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini menyasar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) beserta tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan sosial selama bekerja.

BP Jamsostek melaksanakan sosialisasi program dan manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (11/3/2020).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengemukakan, kehadiran UMKM sangat dibutuhkan di Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan untuk mendongkrak perekonomian daerah, sehingga sangat penting tenaga kerjanya dilindungi oleh BP Jamsostek.

“UMKM itu yang paling dibutuhkan, sehingga perlu mereka dilindungi, sebab jika terjadi apa-apa, maka modal usaha itu bisa tergerus. Sementara jika pengusaha belum melindungi pekerjanya, maka dia harus bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Toto.

Toto menyebutkan sosialisasi program dan PP Nomor 82 Tahun 2019 sangat penting diketahui oleh seluruh masyarakat, apalagi BP Jamsostek hadir untuk melindungi seluruh tenaga kerja, apa pun pekerjaannya.

Dengan hadirnya PP Nomor 82 ini terdapat perubahan manfaat pada beberapa program, seperti santunan JKK yaitu biaya transportasi kecelakaan kerja yang sebelumnya Rp1 juta kini meningkat menjadi maksimal Rp5 juta (darat), Rp2 juta (laut), dan Rp10 juta (udara).

Selain itu, santunan berkala cacat total sebesar Rp dari yang sebelumnya Rp4,8 juta, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp3 juta, STMB penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama yang sebelumnya hanya enam bulan.

“Maka dengan beragam manfaat yang kami tawarkan di BP Jamsostek, kami targetnya semua UMKM menjadi peserta kami. Kita saat ini diberi kebebasan untuk mengeksplor dan bekerja sama pemerintah provinsi untuk melaksanakan sosialisasi,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Malik Faisal, bahwa pihaknya berharap semua pelaku UMKM yang memiliki karyawan harus memiliki kesadaran unuk memberikan jaminan tenaga kerjanya.

“Jadi bagi yanng mempekerjakan manusia, kalau bisa harus melindungi mereka, bukan cuma butuh jasa tenaga kerjanya,” ujar Malik.

Meski begitu, Malik juga menegaskan bahwa perlindungan sosial yang diberikan bukan berarti memotong gaji para karyawan, apalagi jika gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Supaya pekerja lebih produktif, maka sebaiknya dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ada UU yang memang sudah mewajibkan semua perusahaan yang mempekerjakan harus mendaftarkan pekerjanya pada dua perlindungan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Malik.