Cair Mulai Oktober, Ini Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta!
Ilustrasi. (Foto: shutterstock)

MNEWS.co.id – Per 2023, Pemerintah akan menghentikan bantuan tunai langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, kondisi UMKM saat ini sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Sehingga menurutnya, hibah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak lagi dibutuhkan oleh UMKM.

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, sudah survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Teten dilansir MNEWS.co.id dari CNN.com.

Meski demikian, Teten mengaku akan melihat perkembangan kondisi ekonomi ke depan, terlebih jika hal tersebut berpengaruh pada UMKM.

Teten pun membuka peluang jika kondisi perekonomian Indonesia tak bagus, BLT UMKM itu pun masih mungkin untuk kembali digalakkan.

“Nanti kita coba evaluasi. Kalau perkembangannya tidak terlalu bagus, ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment program BPUM,” ungkapnya.

Dikutip dari CNN.com, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp15,26 triliun pada 2021.

Menurut Teten, BPUM sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.

Dana BPUM dialokasikan untuk keperluan produktif UMKM seperti membeli bahan baku (88,5 persen), alat produksi (23,4 persen), dan membayar gaji pegawai (2,1 persen).