Ilustrasi produk halal. (Foto: Antara)

MNEWS.co.id – Sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. Menyadari hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI berkomitmen memfasilitasi pelaku UMKM dari nasabah BCA dalam meraih sertifikat halal secara gratis dan mudah.

Fasilitas penerbitan 1.000 sertifikat halal gratis menjadi isi kerja sama antara BCA dan BPJPH Kementerian Agama RI. Kolaborasi ini merupakan wujud dukungan BCA terhadap pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan ekonomi halal di Indonesia.

SVP Division Business Commercial & SME BCA Tjoeng Haryanto mengapresiasi dorongan pemerintah dalam menggalakkan sertifikasi halal oleh UMKM.

“Pada dasarnya kami senantiasa siap membantu pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM. Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah,” ujar Tjoeng dilansir MNEWS.co.id dari keterangan pers BCA.

Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Bagi nasabah, beberapa syarat di antaranya adalah usaha dengan modal kurang dari Rp2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri/asli,  dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Karena ini adalah fasilitas sertifikasi halal secara self-declare, syarat yang berlaku untuk bidang usaha/produk adalah bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya.

Komitmen yang BCA berikan dalam agenda kerja sama ini terbuka bagi UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan provinsi lainnya yang kebutuhannya erat dengan produk halal.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah usahanya mengantongi sertifikat halal. Menindaklanjuti hal tersebut, BCA mendorong percepatan sertifikasi halal sebanyak 1.000 UMKM hingga akhir 2023 sesuai dengan komitmen yang terjalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

EVP Corporate Communication & Responsibility BCA Hera F. Haryn berharap pemberian fasilitas sertifikasi halal ini dapat berdampak positif pada kualitas produk UMKM.

“Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi suatu usaha di Indonesia. Semoga dengan dukungan ini, akan ada lebih banyak UMKM yang terdorong untuk meningkatkan kualitas produknya melalui sertifikat halal,” pungkas Hera.