Ilustrasi UMKM. (Foto: Raisan Al Farisi)

MNEWS.co.id – UMKM merupakan istilah yang sudah populer dan sering digunakan dalam setiap kegiatan. Lantas apa sebenarnya definisi dari UMKM?

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sektor bisnis yang paling dominan di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik, UMKM menyumbang sekitar 60% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Meskipun peran penting UMKM dalam perekonomian, masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami apa itu UMKM, definisi, dan kriteria yang harus dipenuhi.

Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi.

Kriteria UMKM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM didefinisikan sebagai berikut:
– Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
– Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
– Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Untuk mengetahui suatu UMKM tersebut termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah, maka UMKM dikelompokkan kedalam beberapa kriteria yaitu berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:

Sumber: www.djkn.kemenkeu.go.id

Di Tanah Air, UMKM memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian negara. Ini karena sektor UMKM adalah penyumbang PDB terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja, serta relatif tahan terhadap krisis keuangan.

Sebagai contoh, Indonesia pernah diterpa krisis ekonomi hebat pada tahun 1998 yang membuat perusahaan-perusahaan besar tumbang. Namun saat krisis ekonomi tersebut, sektor UMKM banyak yang tetap bertahan. Aktivitas roda ekonomi dari UMKM di Indonesia justru menjadi penyelamat negara yang sedang berada dalam kondisi terpuruk.