Ilustrasi

Jakarta, M-News.co.id – Industri teknologi finansial (Fintech) dan peer-to-peer (P2P) lending baru 2 tahun belakangan ini marak muncul di Indonesia, namun perkembangannya sangat baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sangat membantu industri Fintech untuk bertumbuh. Saat ini ada sekitar 51 pelaku Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK dan PT Ammana Fintek Syariah hadir sebagai perusahaan teknologi finansial (Fintech) penyedia platform investasi peer-to-peer (P2P) lending syariah pertama di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kehadiran Ammana Fintek Syariah di tengah-tengah masyarakat Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi berwakaf yang lebih mudah dan terpercaya karena seluruh kegiatannya dilaksanakan dalam platform digital. Dalam kesempatan soft-launching sinergi Forum Wakaf Produktif dengan Ammana Fintech Syariah di bilangan Tb. Simatupang, Jakarta hari ini, Lutfi Adhiansyah selaku CEO Ammana Fintek Syariah menjelaskan, “Ammana hadir untuk memudahkan kolaborasi pendanaan usaha secara digital yang menguntungkan dan menjadi berkah bagi masyarakat, terutama di Indonesia.”

Forum Wakaf Produktif (FWP) sendiri dibentuk pada 2016 berangotakan sekitar 23 lembaga wakaf yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif. Forum Wakaf Produktif diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang wakaf serta mendorong wakaf untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi negara.

Ammana Fintek Syariah mendapatkan dukungan penuh dari BWI dan FWP, serta lembaga-lembaga syariah di Indonesia sebagai inovasi platform fintek syariah. Dalam kesempatan yang sama, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, S.IP, selaku Wakil Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah mengatakan, “Kami mengapresiasi kehadiran Ammana di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Diharapkan dunia perwakafan akan semakin berkah dan kesejahteraan masyarakat lokal maupun global dapat meningkat.”  

Setelah diresmikan oleh OJK pada 23 Desember 2017 yang lalu, Ammana Fintek Syariah efektif beroperasi menawarkan solusi keuangan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta mengajak masyarakat menjadi mata rantai kebaikan dan menjauhkan pelaku usaha dari bahaya Riba. Hingga saat ini Ammana telah menjangkau lebih dari seribu pengguna organic (organic users) dan 420 investor dengan perputaran uang mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. Meski tergolong baru, namun Ammana optimis akan perhatian dan animo yang diberikan masyarakat muslim Indonesia untuk berwakaf dan membantu sesama melalui Ammana dengan lebih mudah lagi. “Mudah-mudahan melalui Ammana akan lebih banyak lagi masyarakat yang terbantukan dan wakaf dapat dilaksanakan dengan lebih baik,” tutup Lutfi.