Ilustrasi. Foto: DataRiau.com
Ilustrasi. Foto: DataRiau.com

Siak Sri Indrapura, MNEWS.co.id – Wajibnya sertifikasi halal pada Oktober 2019 mendatang masih menjadi kendala bagi sebagian besar pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Siak, Riau. Selama ini, pelaku UMKM Siak kesulitan memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi karena berbagai kendala, salah satunya harus merogoh kocek lebih dalam.

Dilansir dari goriau.com, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Toni Chandra mengungkapkan adanya permasalahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal dikarenakan biaya yang dikenakan cukup besar. Persoalan biaya ini dinilai meresahkan khususnya bagi pelaku usaha mikro.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) belum lama ini mengeluarkan surat edaran agar kewenangan pemberian label halal dilimpahkan pada MUI Kabupaten/Kota. Langkah ini ternyata bisa membantu memangkas biaya pengeluaran dan juga mempermudah proses sertifikasi halal.

“Jika label halal ini dilimpahkan ke MUI Kabupaten/Kota, sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan label halal. Prosedurnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPPOM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjauan lapangan, baru dikeluarkan label halalnya,” jelas Toni sebagaimana dikutip dari goriau.com.

Ia menyarankan, langkah awal yang harus dilakukan ke depan dalam rangka pemberian label halal bagi rumah makan yang ada di kabupaten Siak, dengan melakukan pendataan. MUI Kabupaten/Kota juga dianggap harus melakukan sosialisasi dan pengarahan agar para pelaku UMKM dapat memahami prosedur sertifikasi halal tersebut.

“Agar mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan label halal kegiatan usahanya,” tutup Toni.


Sumber: Go Riau 
Penulis: Ira Widana