Ilustrasi. Foto: Adobe Stock.
Ilustrasi. Foto: Adobe Stock.

Jakarta, MNEWS.co.id – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak perlu bingung lagi dalam menghadapi kebijakan pemerintah terkait 2019 wajib sertifikasi halal. Pasalnya, Indonesia Halal Watch (IHW) menegaskan, sertifikasi halal yang sebelumnya direncanakan akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tetap berada di bawah naungan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Keterangan ini diperoleh dari balasan surat BPJPH yang diterima IHW di penghujung tahun 2018, tepatnya pada (31/12/2018). Surat tersebut ditandai dengan nomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, dan membahas mengenai 4 poin penting yang ditanyakan oleh pihak IHW, yaitu seputar:

  1. Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH?
  2. Bagaimana dengan pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal dan ingin memperpanjang masa berlakunya?
  3. Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal?
  4. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan (recognize) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?

“Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH. Jawaban BPJPH atas Surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu, karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pekaku usaha domestik dan asing.  Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso, jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak,” tutur Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima MNEWS, Senin (7/1/2019). 

Menurut Ikhsan, pertanyaan tersebut diajukan kepada BPJPH kerena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat juga pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa. Terutama pasca Annual Meeting World Halal Council yang baru-baru ini yang diselengggarakan di Jakarta.  

BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal, sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH.

Menjawab pertanyaan ke-3 mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, bahwa pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerjasama dgn Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48. Akan tetapi kerjasama saling pengakuan atau mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. Selama ini 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOM MUI yang berbasis Fatwa MUI.

Dengan penjelasan melalui surat balasan dari BPJPH, IHW sangat mengapresiasi karena inti surat tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya. Sehingga sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.

“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik,” tegas Ikhsan.

Diharapkan penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha di tanah air dalam upaya memperoleh sertifikasi halal.