Biak, MNEWS.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama tahun 2018 telah menerbitkan 1.400 jenis perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dilansir dari Antara, Kepala DPMPTSP Biak, Herry Mullyana mengungkapkan jika dengan kemudahan pelayanan satu pintu yang diberikan Pemkab Biak Numfor, telah mendorong peningkatan pengajuan perizinan dari pelaku usaha.
Herry mengatakan jika peningkatan izin UMKM berimplikasi pada kenaikan penerimaan retribusi daerah. Ia menyebutkan dari target penerimaan retribusi sebesar Rp600 juta pada 2018, realisasinya mencapai Rp1 miliar lebih.
“Pada tahun 2019 ini jajaran DPMPTSP akan meningkatkan kualitas layanan berbagai proses perizinan, salah satunya melalui sistem dalam jaringan (online) melalui aplikasi layanan ‘Si Cantik’,” ungkap Herry.
Menurutnya, pada 2019 ini terdapat 93 jenis proses perizinan terintegrasi dari 18 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
“Yang masih menjadi prioritas untuk pengurusan perizinan di tahun 2019 yakni IMB, izin trayek, izin usaha perdagangan, layanan kesehatan serta layanan lain yang terkait dengan pelayanan publik,” ungkapnya.