Ilustrasi UMKM. Foto: (doc/Antara)
Ilustrasi UMKM. Foto: (doc/Antara)

Surabaya, MNEWS.co.id – Rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 masih akan dibahas oleh Presiden. Namun dipastikan, relaksasi tersebut khususnya terkait bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi tidak untuk mematikan daya saing di tanah air. 

“Daftar bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI adalah bentuk usulan tim kepada Presiden. Selanjutnya Presiden yang akan mengambil keputusan, tentu akan mendengar usulan dari semua stakeholder,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, Kamis (22/11/18) di Surabaya. 

Ia menjelaskan, instrumen perlindungan bagi UMKM sudah jelas, ada pembatasan investasi asing di sektor UKM minimal Rp 10 miliar. Hanung juga menekankan tidak semua bidang usaha UMKM bisa dimasuki investasi asing, hanya beberapa jenis usaha itupun dengan berbagai pertimbangan.

Diketahui, ada lima bidang usaha UMKM yang masuk daftar relaksasi DNI, yaitu industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian, warung internet, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Menurutnya, relaksasi DNI bidang usaha sektor UKM dilandasi berbagai pertimbangan. 

“Beberapa pertimbangan antara lain, ternyata bidang usaha itu tidak cocok untuk UKM, karena investasi yang dibutuhkan jauh lebih besar dari Rp 10 miliar, seperti percetakan kain dan impor masih besar,” kata Hanung.

Terkait warung internet yang juga akan dilepas dari DNI karena saat ini hampir tidak ada lagi investasi di bidang usaha tersebut.  Sementara untuk bidang usaha Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, pemerintah akan mewajibkan dengan skema kemitraan.

Untuk itu, Hanung menekankan pemerintah tetap memberi perlindungan bagi UKM apalagi sektor inilah yang memberikan lapangan kerja terbesar di dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin  menaikkan daya saing para pelaku usaha dengan mengurangi perizinan.