Jakarta, MNEWS.co.id – Tarif pajak penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang turun dari 1% menjadi 0,5% bukan tanpa alasan. Presiden Joko Widodo mengaku keberatan jika PPh UMKM ada di angka 1%. Presiden mengharapkan pemerintah bisa menurunkannya jadi 0,5% setelah mendengar keluhan dari para pelaku UMKM.
Dengan beban pajak penghasilan 0,5% yang tergolong ringan, diharapkan pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dengan maksimal sesuai dengan kemampuan. Penurunan PPh ini juga dilakukan agar pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.
Dosen Magister Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana, Abdullah Sumrahadi, menilai bahwa tarif PPh ini adalah kabar gembira bagi pelaku UMKM. Sebab, dengan menanggung beban pajak yang lebih kecil, para pelaku UMKM itu memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan berinvestasi.
“Selain itu, mereka jadi lebih berpeluang untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia telah terbukti mampu menjaga stabilitas ekonomi di saat krisis terjadi. Keberadaan UMKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 99,99 % dari total usaha di Indonesia telah menyerap 97,30% tenaga kerja di Indonesia” ungkap Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018) dilansir dari Berita Satu.
Keberadaan UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 57,12% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Kini rakyat senang, pemerintah juga senang. Sebab UMKM memberi pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa” terangnya.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM angkanya tinggi, mencapai Rp 88,45 miliar. “Angka ini mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016.
Angka ini tentu akan naik lagi pada akhir tahun nanti setelah tahun ini Jokowi menurunkan tarif PPh UMKM. Semoga UMKM tahun depan dapat lebih maju lagi” tutupnya.
Sumber: Berita Satu