
Kendari, MNEWS.co.id – Pemerintah terus berupaya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan program pembiayaan ultra mikro (UMi). Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan kepada penerima UMi untuk membangun kepercayaan dan kedisiplinan dalam membayar cicilan pembiayaan.
“Perlu saya sampaikan pinjaman ultra mikro diberikan dalam rangka agar memiliki usaha yang baik. Tapi jangan lupa yang nama pinjam itu harus angsur, harus mencicil, harus disiplin” ujar Presiden Jokowi saat berdialog dengan nelayan dan debitur Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Tempat Pelelangan Ikan Pangkalan Pendaratan Ikan Sodohoa, Sabtu (2/3/2019).
Dengan adanya bantuan pinjaman melalui skema Pembiayaan UMi, Presiden berharap debitur dapat memperbesar dan memajukan usahanya. “Jangan membayangkan kita kecil terus. Saya alami, mulai dari mikro jadi kecil, dari kecil jadi gede. Semua itu perlu kerja keras. Perlu kerja keras. Jadi (dengan) UMi ini, kita harapkan nanti kita ketemu lagi tahun depan (omset usaha) Ibu-Ibu itu sudah sampai 5 juta, bisa sampai 10 juta, atau bisa lebih dari 10 juta. Tapi hati-hati ini uang pinjaman yang harus dikembalikan” tambah Jokowi.
Hingga 23 Februari 2019, penyaluran Pembiayaan UMi di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dinikmati oleh 2.332 debitur dengan total penyaluran lebih dari Rp8,37 miliar. Jumlah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan penyaluran secara nasional yang mencapai Rp2,15 triliun kepada 846.547 usaha mikro.
Penyaluran tertinggi untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berada di Kabupaten Konawe, mencapai Rp2,98 miliar yang disalurkan kepada 1.105 debitur. Kota Kendari menempati urutan kedua dengan total penyaluran Rp1,97 miliar kepada 497 debitur. Di urutan ketiga, Kabupaten Konawe Selatan dengan jumlah penyaluran sebesar Rp1,1 miliar kepada 419 debitur.
Selanjutnya, Kabupaten Kolaka dengan total penyaluran Rp730,3 juta kepada 97 debitur; Kota Baubau dengan total penyaluran sebesar Rp651 juta kepada 89 debitur; Kabupaten Muna dengan total penyaluran Rp469 juta kepada 60 debitur; Kabupaten Buton Utara dengan total penyaluran sebesar Rp123,5 juta kepada 17 debitur; Kabupaten Wakatobi dengan total penyaluran sebesar Rp110 juta kepada 14 debitur; Kabupaten Buton dengan total penyaluran sebesar Rp93 juta kepada 12 debitur; Kabupaten Konawe Utara dengan total penyaluran sebesar Rp60 juta kepada 8 debitur; Kabupaten Kolaka Utara dengan total penyaluran sebesar Rp50 juta kepada 9 debitur; dan Kabupaten Bombana dengan total penyaluran sebesar Rp37 juta kepada 5 debitur.
Pembiayaan UMi menekankan kewajiban penyalur untuk melakukan pendampingan kepada debitur. Pendampingan tersebut dapat berbentuk pemberian motivasi usaha, pelatihan pengembangan usaha dan SDM, serta bentuk pendampingan lainnya. Melalui pendampingan ini, debitur diharapkan dapat meningkatkan usahanya agar dapat naik kelas dan memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau pembiayaan lain untuk usaha yang lebih besar.
Dalam penyalurannya, Pembiayaan UMi mengadopsi kearifan lokal seperti penyaluran melalui skema kelompok yang menggunakan tanggung renteng sebagai pengganti agunan. Selain itu, Pembiayaan UMi disalurkan sesuai culture masyarakat yaitu dengan skema syariah kepada masyarakat pesantren. Dapat jg dengan skema konvensional kepada masyarakat lainnya.
Meskipun mengusung kearifan lokal, pembiayaan UMi tetap mengikuti perkembangan zaman melalui digitalisasi pembiayaan. Penyaluran Pembiayaan UMi didukung dengan sistem informasi memadai, yaitu Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dapat mencegah terjadinya double pembiayaan pada saat bersamaan antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan UMi.