Ilustrasi. Foto: Search Engine Journal.
Ilustrasi. Foto: Search Engine Journal.

Jakarta, MNEWS.co.id – Transaksi online melalui platform e-commerce nantinya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberlakuan pajak pelaku usaha online dengan offline akan disamakan, namun saat ini pihaknya masih membahas metode pemungutan pajak yang tepat untuk e-commerce.

Dilansir dari katadata, Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi e-commerce memiliki rekaman transaksi yang akurat sehingga perlu dirancang cara pemungutan yang efektif. “Cara pemungutan barangkali ini akan kami bahas bersama, terutama dengan para pelaku e-commerce,” jelas Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2019) malam.

Sementara itu, dari segi perlakuan pajak, Ia menjamin tidak ada perbedaan antara pelaku usaha e-commerce dengan konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

“Perusahaan apapun dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, apakah digital atau konvensional, mereka kategori UMKM dan pajaknya sama,” imbuhnya.

Ketentuan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga sama, kecuali untuk usaha pada sektor strategis. Dengan kesetaraan ini, Ia menegaskan tidak ada diskriminasi antara sektor konvensional dan digital.

Beberapa waktu sebelumnya, Sri Mulyani sempat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan yang dirilis pada 31 Desember lalu tersebut semestinya berlaku efektif pada 1 April 2019.

Menkeu mengatakan, alasan penarikan aturan yaitu masih perlunya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian/lembaga. Koordinasi dibutuhkan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

Sedangkan alasan lainnya, masih diperlukan sosialisasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Sumber: Katadata
Penulis: Rizky Alika 
Editor: Martha Ruth Thertina