Tampilan OSS. Foto: (doc/MNEWS)
Tampilan OSS. Foto: (doc/MNEWS)

Jakarta, MNEWS.co.id – Proses perizinan usaha dan koperasi akan lebih mudah dan efisien dengan diterapkannya OSS (Online Single Submission) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Cukup dengan membuka OSS.go.id, pendaftar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah-langkah selanjutnya, untuk kemudian pengesahan Badan Hukum (BH) nya  disahkan dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

“Kami tinggal melakukan sinkronisasi sistem dengan OSS di Menko Perekonomian dan pengesahan BH koperasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Untung Tri Basuki, Plt Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, , dalam jumpa pers di Jakarta, Jum’at (21/9).

Sementara itu fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan SDM, produksi dan pemasaran, restrukturisasi usaha, maupun pembiayaan tetap dilakukan oleh Kemenkop dan UKM.

“Itu adalah sebagian dari upaya-upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, bahwa koperasi itu bisa besar dan mampu bersaing dengan swasta dan BUMN,” kata Untung.

Untung memaparkan, pembangunan ekosistem koperasi yang berkelanjutan sebagaimana arahan Presiden, Kemenkop dan UKM telah melakukan sejumlah langkah: reorientasi, rehabilitasi dan pengembangan Koperasi.

Untung Tri Basuki, Plt Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, , dalam jumpa pers di Jakarta,
Jum’at (21/9). Foto: (doc/KemenkopUKM)

Untuk langkah reorientasi pembangunan koperasi, Kemenkop dan UKM memandang perlu meningkatkan sejumlah upaya, yaitu: peningkatan peran dan fungsi petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL). Selanjutnya memberikan kemudahan dalam proses pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Selain itu, upaya fasilitas pendirian koperasi melalui akta koperasi, pengembangan tata kelola koperasi yang baik serta menegakkan aturan pembubaran koperasi.

Terkait pembubaran koperasi, tidak ada lagi koperasi yang cuma papan nama. Koperasi itu harus ada aktivitas, RAT dan lain-lain. Proses ini terus berlangsung, usulan pembubaran juga masih ada,” jelas Untung. Sejauh ini sudah ada 40.324 koperasi yang sudah dibubarkan.

Sementara untuk melakukan rehabilitasi koperasi, diperlukan pendataan koperasi yang akurat, sehingga terintegrasi dengan program-program Kemenkop dan UKM secara keseluruhan.