Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, pengawasan koperasi berperan penting dalam menjaga kelangsungan usaha koperasi agar sesuai dengan prinsip dan kaidah perkoperasian sebagaimana peraturan yang berlaku. Nantinya, hal ini juga akan berdampak pada kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam koperasi tersebut.
“Walaupun kami bertugas untuk mengawasi koperasi, namun pengawasan yang dilakukan adalah dalam kerangka pembinaan koperasi,” ujar Menteri Puspayoga, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Bersama Koperasi Sekunder Nasional dalam Rangka Efektifitas Pengawasan, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Pengawasan Suparno, Sekjen Dekopin Neddy Rafinaldi, Staf ahli Menkop dan UKM Teguh Boediyana dan Duta Koperasi Dewi Motik serta para pengurus Koperasi Sekunder selindo.
Menurut Menkop dan UKM, hasil-hasil pengawasan itu nantinya akan disampaikan kembali ke koperasi untuk mendapat feedback perbaikan dan juga disampaikan ke Deputi terkait untuk mengisi kekosongan pembinaan yang diperlukan. Ia menambahkan, peran pembinaan dan juga dalan konteks pengawasan inilah yang diharapkan dapat dilakukan oleh koperasi sekunder, selaku kumpulan badan hukum usaha.
“Harapannya terjadi sinergi positif antara upaya yang dilakukan gerakan koperasi dalam hal ini koperasi sekunder dan pemerintah untuk mewujudkan koperasi dan UMKM yang maju, mandiri dan berdaya saing,” harap Menteri.
Saat ini, berdasarkan ODS (online data system), jumlah koperasi sekunder di Indonesia ada 1.303 koperasi, dengan jumlah yang aktif sebanyak 924 koperasi. Menteri mengharapkan, dengan jumlah sebanyak itu, koperasi sekunder bisa memaksimalkan peranannya menjadi pemersatu anggotanya maupun sebagai sarana intermediasi. “Misalkan bila ada anggota dalam hal ini koperasi yang kelebihan dana, dapat disalurkan ke koperasi lain yang kekurangan dana,” jelasnya.
Harapan lain, koperasi sekunder bisa jadi contoh dan ikut membina koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya. Hal ini mengingat terbatasnya aparat pengawas koperasi dibanding jumlah seluruh koperasi yang ada, dimana koperasi yang aktif tercatat 152.714 unit koperasi, dimana 72 ribu diantaranya masih memerlukan pembinaan. Koperasi primer juga bisa ikut aktif memberikan sumbangsih dalam peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang kini sudah naik menjadi 4,48 persen pada 2017 dari sebelumnya 1,7 persen pada 2014.
“Misalnya dengan meningkatkan kegiatan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) menjadi koperasi produksi, koperasi konsumen maupun koperasi jasa, itu akan memberikan kontribusi.langsung pada peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB,” ujar Menteri.
Menkop dan UKM Puspayoga menambahkan, masih terkait pengawasan sekaligus menjawab isu-isu strategis perkoperasian, Kemenkop dan UKM, juga melakukan kerjasama dengan instansi/lembaga yang berkaitan dengan pengawasan seperi OJK, Bareskrim maupun PPATK.
Sinergi Pengawasan
Deputi pengawasan dalam kurun wakru hanpir tiga tahun sejak dibentuk, telah membentuk satgas di kabupaten/kodya masing masing tiga pegawai, sedang di tingkat provinsi, lima pegawai. “Dengan rakor bersama koperasi sekunder ini kami mengharapkan adanya sinergi dalam melakulan pengawasan dan pembinaan pada koperasi,” katanya.
Untuk itu tambah Suparno, peserta rakor diberikan buku-buku petunjuk baik yang dikeluarkan Deputi Pengawasan maupun Kedeputian yang lain seperti Pembiayaan, Kelembagaan, Produksi dan Pemasaran, dan Pengembangan SDM maupun peraturan-peraturan terbaru.
“Apalagi akhir-akhir ini banyak kejadian pihak-pihak yang berkedok koperasi lalu melakukan penipuan pada masyarakat. Kami sudah membuat edaran ke seluruh satgas pengawasan di daerah, kami juga sudan melakukan kerjasama dengan 13 K/L untuk tindakan pencegahan penipuan berkedok koperasi,” imbuh Suparno.