Ilustrasi Ritel Modern. Foto: Google Images.
Ilustrasi Ritel Modern. Foto: Google Images.

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perdagangan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang perdagangan jasa ritel, khususnya ritel modern. Hal ini dilakukan melalui Konvensi Nasional “Penyusunan KKNI Bidang Ritel Modern” yang dilaksanakan pada Senin (5/11/18) di Jakarta.

Kompetensi tenaga kerja diukur dan dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan KKNI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Konvensi Nasional ini merupakan salah satu tahapan dalam menyusun SKKNI dan KKNI. Tujuannya agar rancangan KKNI yang akan ditetapkan mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemangku kepentingan terkait di bidang usaha ritel modern, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti saat membuka Konvensi Nasional.

Konvensi Nasional membahas tentang rancangan KKNI bidang ritel modern yang terdiri atas lima level kompetensi yaitu level dua hingga enam. Jabatan untuk level dua yaitu trainee, seperti trainee receiving, trainee kasir, dan trainee helper. Sedangkan jabatan untuk level tiga yaitu staf, misalnya kasir, pramusaji, dan staf gudang. Jabatan untuk level empat adalah sejumlah jabatan seperti kepala minimarket, supervisor supermarket, dan asisten manajer di hypermarket.

Di level lima terdapat beberapa jabatan seperti area manager di minimarket dan supermarket, serta asisten general manager di hypermarket. Terakhir, beberapa jabatan di level enam terdapat pada operation general manager di minimarket dan supermarket, serta store general manager di hypermarket.

Konvensi Nasional dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait di bidang ritel modern, di antaranya kementerian/instansi teknis terkait, akademisi, asosiasi, lembaga diklat, lembaga sertifikasi, lembaga pendidikan, lembaga perlindungan konsumen, dan perusahaan ritel.

Penyusunan KKNI di bidang ritel modern telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu bersamaan dengan penyusunan SKKNInya. SKKNI bidang ritel modern telah lebih dahulu selesai disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan SKKNI Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern.

“Setelah dilakukan Konvensi Nasional, rancangan KKNI bidang ritel modern akan ditetapkan oleh Kemendag sebagai instansi teknis di bidang jasa ritel berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pada tahun depan, diharapkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja ritel modern dan identifikasi level tenaga kerja ritel modern berdasarkan kompetensinya sudah bisa dilakukan,” jelas Tjahya.

Tjahya menambahkan bahwa kebutuhan untuk menyusun SKKNI dan KKNI di bidang ritel modern adalah karena ritel modern mampu menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga menarik minat para pencari kerja. Namun, tidak semua pencari kerja di sektor ritel memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan ritel.

“Dengan adanya SKKNI dan KKNI di bidang ritel modern, diharapkan dapat memacu pertumbuhan ritel modern, meningkatkan produktivitas tenaga kerja ritel modern, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi tenaga kerja ritel modern dalam negeri untuk bekerja di perusahaan ritel di luar negeri,” pungkas Tjahya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendag mulai memberikan perhatian kepada kompetensi tenaga kerja di bidang perdagangan jasa. Hal ini terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan penyedia jasa agar dalam menjalankan usahanya didukung oleh tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi tenaga kerja diukur dan dikembangkan berdasarkan SKKNI dan KKNI. Selain di bidang perdagangan jasa ritel, sebelumnya telah dilakukan penyusunan SKKNI dan/atau KKNI di beberapa bidang perdagangan jasa lainnya, yaitu SKKNI Jasa Survei pada tahun 2018, SKKNI dan KKNI Jasa Perantaraan Perdagangan Properti pada tahun 2015, serta SKKNI Jasa Pemasaran pada tahun 2013.

Sumber: Kemendag